BATULICIN – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) memandang perlu untuk melakukan antisipasi konflik sosial sebagai dampak Pilkada Serentak guna membangun pemahaman nilai-nilai demokrasi dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, dengan mengabil tema ”Membangun Sinergi dalam Menyelsaikan Konflik Sosial Menjelang Pilkada Serentak 2020”, Kantor Kesbangpol mengadakan sosialisasi penanganan konflik sosial di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Selasa (25/08/2020).
Tema tersebut diangkat mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang salah satunya adalah Kabupaten Tanah Bumbu. Hajatan itu perlu persiapan yang matang pada tiap tingkat penyelenggara, yakni KPU tingkat provinsi dan kabupaten/ kota dan harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah serta pihak terkait yang bekerja sama untuk menyukseskan Pilkada tersebut.
Kepala Kantor Kesbangpol Darmiadi, selaku pelaksana kegiatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kegitan ini agar dapat memetakan sebaran potensi konflik sosial di Tanbu khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Ia pun meminta masukan kepada para narasumber terkait potensi konflik sosial sebagai dampak pilkada serentak, faktor penyebab terjadinya potensi konflik sosial, dan bagaimana mengantisipasi terjadinya konflik sosial.
“Kita berharap kasus-kasus konflik sosial yang kemungkinan terjadi tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada atau memicu terjadinya konflik sosial yang disebabkan dari pelaksanaan yang pernah terjadi dan mengetahui Peta dan sebaran potensi konflik sosial di Kabupaten Tanah Bumbu khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020,” ujar Darmiadi.
Pada kesempatan yang sama Bupati Tanah Bumbu H Sudain Noor yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Anwar Salujang menyatakan bahwa Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada terakhir sebelum semuanya serentak pada 2024. Namun, Pemilu dan Pilkada masih diwarnai beberapa pelanggaran yang dapat memunculkan potensi kerawanan sehingga menjadi tantangan besar dalam proses demokrasi.
“Strategi Pemerintah Daerah melalui tim terpadu penanganan konflik sosial dalam menghadapi potensi pelanggaran tersebut dibagi menjadi 3 tahapan yakni pencegahan, penindakan, dan partisipatif. Saat ini upaya pencegahan dilakukan secara masif, tetapi jika upaya pencegahan tidak berhasil dan masih terdapat pelanggaran maka Bawaslu, melalui kewenangan yang dimiliki, akan melakukan penindakan baik secara administratif maupun secara pidana,” sebutnya.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kodim 1022, Polres Tanah Bumbu dan dihadiri tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat kecamatan. (Adi)