Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Tanbu Musnahkan 10 Juta Pil Zenith

 

BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan lebih dari 10 juta pil zenith dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (27/4).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tanah Bumbu, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasi Pidana Umum, Robertus Sapto Legowo, dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Selain memusnahkan jutaan pil zenith yang tersimpan di lebih dari 100 ribu box, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga memusnahkan 1.127 pil dextro, 2 ribu THD, dan 22, 54 gram sabu. Barang bukti tersebut diperoleh dari 47 perkara dari Januari sampai April 2017.

Menurut Kasi Pidana Umum, Robertus Sapto Legowo, barang bukti tersebut diperoleh dari 50 orang tersangka yang kasusnya sudah vonis di pengadilan. Ia mengatakan kasus obat-obatan terlarang pada 2017 meningkat cukup tajam jika dibandingkan dengan sejumlah kasus pada 2016. Peningkatan ini juga dipengaruhi kondisi perekonomian yang lesu.

Saat ini, kata Sapto, pil zenith digunakan oleh sebagian oknum pekerja untuk menambah stamina. Sebagian orang menggunakan zenith dengan cara dioplos dengan pil dextro dengan komposisi 5 zenith, 3 dextro. Menurut pengakuan sejumlah pengguna, komposisi tersebut menyebabkan kondisi fisik menjadi bugar. “Tetapi tentu saja sangat berbahaya,” ujar Sapto.

Selain itu, kondisi perekonomian jua lah yang menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa menjual pil zenith. Alasannya, karena menjual pil zenith sangat menguntungkan. 1 box pil zenith, misalnya, dijual paling mahal Rp 250 ribu. Penjualnya bisa meraih keuntungan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu untuk satu box zenith.

“Sejak lima tahun terakhir, pengguna pil zenith lumayan tinggi. Apalagi sekarang harga sabu mahal dan kondisi perekonomian masyarakat memang sedang menurun,” ujar Sapto.

Peredaran pil zenith di Kabupaten Tanah Bumbu memang luar biasa. Selain karena harganya relatif murah, pil zenith juga lebih mudah didapat, sementara konsumennya berasal dari beragam usia, dari remaja sampai orang dewasa. Sapto menjelaskan penjual dan pembeli pil zenith akan dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari setahun dengan denda Rp 1.5 miliar. “Rata-rata mereka dihukum lebih dari satu tahun,” katanya.

Dibagian lain, Sapto menjelaskan untuk meminimalisir peredaran pil zenith, Kejaksaan Negeri Batulicin rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menggelar penyuluhan ke sekolah-sekolah terkait bahaya obat-obatan terlarang.(wor)

Berita Terkait

Siap Ikuti Rakornas, Bupati Zairullah dan Ketua DPRD Tanah Bumbu Tiba Dilokasi Acara

admin

Milad ke-8 Pondok Pesantren Az-Zikra Darud Da’wah Al-Irsyad di Tanah Bumbu: Ciptakan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

admin

Pemkab Tanbu Gelar Rakor Persiapan dan Pemantapan Pilkada 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya