BATULICIN – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 digelar di wilayah Kecamatan Karang Bintang, Kamis (27/08/2020).
Sosialisasi dipimpin langsung Camat Karang Bintang Norhidayat.
Sosialisasi melibatkan aparat Pemerintah Kecamatan Karang Bintang, Polsek Karang Bintang, Danramil Karang Bintang, Puskesmas Batulicin 1, Pramuka Kwaran Karang Bintang, serta masyarakat Desa Manunggal.
“Sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang Covid-19 dan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” sebut Camat.
Diharapkan melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak, serta PHBS.
Sosialisasi juga dibarengi dengan pembagian masker gratis kepada para pengguna jalan, pemilik warung, dan masyarakat yang melintas di jalan.
Menurut Camat Karang Bintang, sosialisasi ini akan terus dilaksanakan sampai tanggal 30 Agustus 2020.
Kemudian mulai 1 September 2020, tim gabungan akan menggelar razia penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif maupun sanksi sosial. (Rel)