BATULICIN – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ( Kejari )Tanbu Tjakra Suyana Eka Putera mengatakan. Kesepakatan antar Kejari dan Kepala Desa terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata usaha negara didasari pada MOU antara Kementerian Desa dengan Jaksa Agung.
“Setelah MOU ini dilakukan maka secara resmi kami sudah menjadi mitra kepala desa atau father dalam bekerja , maka antara kami dan bapak tidak ada lagi pembatas,”kata Tjakra Suyana Eka Putera saat memberikan sambutan dalam acara penandatangam MOU Kajari dan Kepala Desa Se Kab.Tanbu di halaman Kantor Kejari Tanbu Jumat ( 16/03)
Lanjutnya, sebagaimana intruksi Kejagung, kejaksaan berkewajiban mengawal pembangunan dan mengamankan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
“Maka itu Kejaksaan tidak hanya mengawal pembangunan namun harus mengawal jalanannya pemerintahan, baik dipemerintahan Desa maupun dipemerintahan Kabupaten,”ujar Kajari.
Dia mengharapkan melalui MOu ini tak ada kejadian dan permasalahan yang membuat Kabupaten ini tercoreng akibat permasalahan hukum.
Sebelum itu tandasnya, Kepala Desa sudah melakukan MOU dengan pihak kepolisian terkait penggunaan anggaran desa. Meski demikian segala hal yang dapat menghambat pembangunan di Des. Maka pihak Kepala Desa dapat meminta bantuan kepada pihak Kepolisian
“Misalnya ada konflik dengan masyarakat atau pihak yang mengusik dalam proses pembangunan itu, maka kepala desa berhak minta bantuan kepada kepolisian,”sebutnya.
Terkait itu bebernya peran Kejari akan menyiapkan segala administrasi yang dapat menjamin rasa aman sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar.
“Serta administrasi apa yang harus kepala desa persiapkan sehingga saat menjalankan pembangunan sesuai pada aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,”tutupnya.(win/mc.tanbu)