BATULICIN – Terhitung mulai tanggal 20 September 2017, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang berurusan di Kantor Bupati Tanah Bumbu diminta untuk tidak merokok diseluruh bagian Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 338/635/SEKRE/2017 Tentang Larangan Merokok Dilingkungan Kantor Bupati Tanah Bumbu.
“Larangan merokok di Kawasan Kantor Bupati Tanah Bumbu ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah, Senin (25/9) di Batulicin.
Adanya Surat Edaran Bupati ini, kata Ardiansyah, untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan mencerminkan prilaku jajaran ASN yang turut menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.
Agar Kawasan Tanpa Asap Rokok tersebut terwujud, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan seluruh jajaran Pemkab Tanah Bumbu akan melakukan pengawasan dan menegur siapa saja yang merokok di Lingkungan Kantor Bupati Tanah Bumbu. (Rel/MC.Tanbu)

