BATULICIN – Seiring dengan penguatan ekonomi desa dan laju pembanggunan fisik ditingkat Desa, Pemerintah Pusat telah menggucurkan dana kepada tiap-tiap Desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Kab.Tanbu) dengan jumlah Rp. 112 Milyar yang bersumber dari APBN.
Adapun jumlah anggaran Rp. 112 Milyar dari Pusat tersebut. dibagikan kepada 144 Desa yang ada di Bumi Bersujud. Untuk masing-masing desa di Tanbu mendapatkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 700.000.000 hingga Rp. 730.000.000.
“Pembagian dana bervariasi untuk tiap desanya. Hal itu tergantung dan nilai dari beberapa aspek. Aspek pertama yaitu jumlah penduduk, kedua luas wilayah, dan ketiga adalah tingkat kesulitan geografis desa tersebut. Dan Anggaran tersebut tanpa ada pajak” Ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu, H. Suwignyo, Selasa (30/5) di Ruang Kerjanya di Batulicin.
Ia menyebutkan, untuk mekanisme pencairannya, pihak desa harus mengajukan pengajuan pencairan kepada pihak Kecamatan. Selanjutnya Kecamatan memberikan rekomendsi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Setelah itu pihak kami (Dinas) menindak lanjuti rekomendasi ke BPKAD untuk Segera di cairkan.
Akan tetapi Lanjut H. Suwignyo, pencairan itu melalui dua tahapan. Untuk tahap pertama sebesar 60 %, dan tahap kedua nya sebesar 40 %. Sebab perlu kami evaluasi hasil atau pekerjaan dan pelaksanaannya. Setelah, benar maka pada tahap berikutnya kami cairkan kembali sisanya.
Harapan saya, tegas Kadis DPMD Tanbu, para Kepala Desa agar bisa melaksanakan sebaik-baiknya akan pengelolaan Anggaran tersebut sesuai aturan dan keperluan ditiap-tiap Desa.
“Mereka juga bisa semaksimal anggaran itu dengan Swakelola yang baik dan berkesinambungan,” Tukasnya. (Kristiawan)