BATULICIN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu, Ir Sartono, mengimbau para pendidik agar tidak menilai kemampuan anak didiknya hanya melalui nilai rapornya saja. Menurut dia tolok ukur kepintaran pelajar tidak hanya dinilai dari nilai rapor saja, tetapi juga berdasarkan karakter dan emosinya.
Oleh karena itu, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu tengah fokus untuk membentuk karakter para pelajar dengan metode yang berbeda. Metode ini tentu agak berbeda dengan strategi konvensional yang selama ini diterapkan sebagian besar guru dalam mendidik muridnya.
“Kita memang sedang fokus membentuk karakter pelajar. Ada istilah guru sedih kalau muridnya tidak bisa mengerjakan matematika. Tetapi, guru tidak sedih jika muridnya tidak mau antre. Mestinya kan tidak demikian,” kata Sartono, belum lama tadi.
Sartono mengakui sebagian besar pendidik di Tanah Bumbu masih berpikir bahwa kepandaian pelajar hanya diukur melalui nilai rapornya saja. Oleh karena itu, secara perlahan ia ingin agar pemahaman ini dapat diluruskan. Salah satu strateginya yakni dengan melakukan regenerasi kepala sekolah.
Ia mengungkapkan saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu mulai menerapkan aturan Nomor 28 tahun 2010 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode, masing-masing 4 tahun untuk satu periode jabatan.
Menurut Sartono, setelah empat tahun pertama, kepala sekolah boleh menambah masa jabatannya dengan catatan yang bersangkutan harus memiliki kinerja yang istimewa. Jika tidak memiliki kinerja istimewa, kepala sekolah tersebut dipastikan tidak dapat memperpanjang jabatannya. “Kalau kinerjanya tidak istimewa ya tidak bisa ditambah,” ujarnya, belum lama tadi.
Meski ada penolakan, namun Sartono optimis kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh sekolah di Tanah Bumbu. Penolakan tersebut muncul dari beberapa kepala sekolah yang sudah menjabat selama belasan tahun. Padahal, kata Sartono, tugas kepala sekolah sebenarnya sama saja dengan guru biasa. Bedanya, kepala sekolah memiliki tugas tambahan sebagai pejabat fungsional yang salah satu tugasnya yakni mengkoordinir sekolah.
Yang harus diperhatikan yakni setiap kepala sekolah terbukti melanggar aturan, meskipun ia baru menjabat selama satu tahun atau kurang dari empat tahun, kepala sekolah tersebut akan dikenai sanksi dengan dipindah ke sekolah lain yang akreditasinya lebih rendah. “Jika masih bermasalah, Kepsek tersebut akan dinonjobkan,” tukasnya.(Puja/MC.Tanbu)