Pemerintahan

Inilah Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah di Tanah Bumbu

BATULICIN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) mengeluarkan penentuan harga beras zakat fitrah.
Penentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Tanbu Nomor : 761/KK.17.12-5/BA.03.2/06/2017 Tentang Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 2017/1438 Hijriah di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2017 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Basit.

Penentuan harga beras zakat fitrah tersebut berdasarkan pada hasil keputusan bersama Kementerian Agama Tanbu dengan Instansi terkait dan Ormas Islam yang ada di Wilayah Kab. Tanbu.

Adapun besaran zakat fitrah dengan ketentuan beras 3,1 liter atau 2,5 kg ditetapkan dengan nilai harga adalah, untuk beras rojolele dan sejenisnya Rp. 50.000, untuk beras jenis mayang super/siam mayang/unus mayang dan sejenisnya Rp. 44.000, beras jenis mutiara/padan wangi/gerobak pandan dan sejenisnya Rp. 36.000, dan IR42/Pongga/Siam Ayu dan sejenisnya Rp. 30.000. (Sabam S/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud

admin

Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai pada Pelajar

admin

Bupati Zairullah Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan Untuk Nelayan

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link