Pemerintahan

Inilah Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah di Tanah Bumbu

BATULICIN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) mengeluarkan penentuan harga beras zakat fitrah.
Penentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Tanbu Nomor : 761/KK.17.12-5/BA.03.2/06/2017 Tentang Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 2017/1438 Hijriah di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2017 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Basit.

Penentuan harga beras zakat fitrah tersebut berdasarkan pada hasil keputusan bersama Kementerian Agama Tanbu dengan Instansi terkait dan Ormas Islam yang ada di Wilayah Kab. Tanbu.

Adapun besaran zakat fitrah dengan ketentuan beras 3,1 liter atau 2,5 kg ditetapkan dengan nilai harga adalah, untuk beras rojolele dan sejenisnya Rp. 50.000, untuk beras jenis mayang super/siam mayang/unus mayang dan sejenisnya Rp. 44.000, beras jenis mutiara/padan wangi/gerobak pandan dan sejenisnya Rp. 36.000, dan IR42/Pongga/Siam Ayu dan sejenisnya Rp. 30.000. (Sabam S/MC.Tanbu)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Kepala bidang

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Kepala bidang

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Turnamen Futsal Stikes Cup 2026, Bupati Andi Rudi Latif : Wadah Prestasi dan Sportivitas Anak Muda Tanah Bumbu

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya