BATULICIN – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah.
Dalam pelaksanaannya, Kemendag meluncurkan hotline pantauan minyak goreng satu harga apabila ada keluhan maupun kondisi harga yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Sarana pengaduan itu yaitu melalui:
1. Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337
2. Zoom dengan meeting ID: 969 0729 1086, passcode: migor
3. Email: [email protected]
4. Website: kemendag.go.id/s/hotlinemigor
5. Telepon: 1500014
Sebelumnya, dalam rilis yang dikeluarkan Kemendag, penetapan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter oleh Pemerintah adalah komitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau ditengah tingginya harga minyak goreng.
Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” sebut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian sejak kebijakan itu dikeluarkan 18 Januari 2022 lalu. (PH)