Pemerintahan

Gas LPG 3Kg Langka, Pemkab Tanbu Gelar Sidak

BATULICIN – Keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga gas LPG bersubsidi 3 kg di Kabupaten Tanah Bumbu langsung ditanggapi oleh pemerintah daerah. Selain harga jual di atas harga eceran tertinggi, gas LPG 3 kg juga mengalami kelangkaan.

Pada Kamis (11/10), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dipimpin Wakil Bupati, H Sudian Noor, menggelar inspensi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan gas LPG di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. Tak hanya melibatkan instansi terkait, sidak juga dikawal oleh jajaran Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Norhayat.

Dalam sidak tersebut, ada banyak kejanggalan yang ditemukan, salah satunya beberapa pangkalan gas LPG didapati tidak memiliki izin. Kejanggalan lainnya yakni gas LPG 3 kg yang dijual melebihi harga eceran tertinggi.

Di sejumlah pangkalan, harga gas LPG 3 kg dipatok Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Bahkan, menurut penuturan warga, ada yang menjual gas LPG 3 kg dengan harga Rp40 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi di pusat kota Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat hanya Rp17.500, sementara harga eceran tertinggi di Kecamatan Mantewe mencapai Rp25 ribu.

Di dalam sidak tersebut, H Sudian Noor mengecek langsung legalitas warga pemilik pangkalan. Sebagian warga memang bisa memperlihatkan legalitasnya, tetapi sebagian lainnya tak bisa menunjukkan legalitas sama sekali. Bahkan, ada yang izin usahanya tidak ada korelasinya sama sekali dengan penjualan gas LPG.

Sejumlah kejanggalan lain yang ditemukan di dalam sidak yakni kondisi tabung gas LPG yang segelnya sudah rusak, tetapi masih dijual bebas. Padahal, jika segel rusak, tabung gas jelas tak boleh dijual untuk umum. Hal ini juga memunculkan dugaan kuat adanya permainan para oknum, sehingga harga gas LPG 3 kg menjadi mahal dan langka.

Alfiansyah, pengecer gas LPG di Kecamatan Simpang Empat malah tidak mengetahui bahwa pemerintah sudah menerapkan sejumlah aturan, di antaranya, pengecer umum tidak boleh menjual gas LPG dan tidak menjual LPG di atas harga eceran tertinggi.

Setelah melakukan sidak di sejumlah agen dan pangkalan, sidak kemudian dilanjutkan ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Desa Kersik Putih. Di sana, baru diketahui jika pemasangan segel menyalahi aturan. Sebab, segel dapat dengan mudah dilepas. Kompol Norhayat yang sempat mencoba melepas segel gas LPG 3 kg mengatakan bahwa proses pemasangan segel memang menyalahi aturan. “Seharusnya tutup yang merah terlebih dahulu yang dipasang, baru plastik pembungkusnya,” katanya.

Terkait hal ini, H Sudian Noor, menginstruksikan pihak kecamatan dan desa untuk mengecek legalitas agen dan pangkalan LPG. Ia juga meminta instansi terkait untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan atau membeli gas LPG 3 kg. Di samping itu, ia ingin memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 kg benar-benar sampai kepada warga yang tidak mampu. Pemkab Tanah Bumbu bersama Polres Tanah Bumbu juga sedang membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini.

Data dihimpun, PT Mega Utama Khatulistiwa sebagai distributor pengisian gas LPG 3 kilogram menyalurkan gas LPG sebanyak 500 ret per bulan. Satu ret terdiri dari 560 tabung gas LPG. Ini berarti, dalam satu hari distributor bisa menyalurkan 6 sampai 7 ret gas LPG per hari. “Kalau melihat angka ini, seharusnya Tanah Bumbu tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram,” ujar H Sudian Noor.(pjm)

Berita Terkait

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

admin

Bupati Zairullah Kukuhkan Panitia MTQN Ke-20 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

admin

SMKN 2 Simpang Empat Hadirkan Dinas Kominfosp Jadi Narasumber P5

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya