BATULICIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif di Gedung DPRD, Rabu (19/06/2019)lalu.
Sidang paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Muh Alpiya Rakhman. Sedangkan pihak Pemerintah Daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem,M.Sos.,MM dan Para Pejabat dilingkup Pemkab Tanbu. Rapat dihadiri pula Anggota DPRD Tanbu,Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Tanbu, perwakilan instansi vertikal, BUMD, LSM,Perbankan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna kali ini 8 (delapan) fraksi menyampaikan beberapa hal terkait 3 buah Raperda yaitu, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kedelapan fraksi menyatakan menyambut baik 3 Raperda Eksekutif yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada DPRD tersebut.
Dalam pemandangan umumnya,berkaitan dengan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah, beberapa fraksi berharap dengan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Struktur dan Tata Kelola Kerja Pemerintahan Desa serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar tetap memperhatikan aspek baik dan buruknya serta disesuaikan dengan produk hukum yang baru.
Adapun terhadap Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, beberapa fraksi berharap agar dengan adanya regulasi tersebut nantinya akan melahirkan desa maju dan mandiri, selain itu juga agar memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sesuai dengan kondisi kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum atau adat istiadat masyarakat perdesaan tersebut.
Sedangkan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, beberapa fraksi menyambut dengan sangat baik terbitnya raperda tersebut, karena sangat penting bagi Pemkab Tanbu untuk dapat menciptakan sistem kearsipan yang komprehensif,terpadu dan berkesinambungan dalam mengelola arsip penting daerah.(Ags)