BATULICIN – Edukasi peduli lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu (Tanbu) gandeng Satpol PP Bina Desa (Polbindes) menyosialisasi Perda Pengelolaan Sampah.
Peraturan daerah yang di sosialisasikan yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Kemudian instruksi Bupati terkait jam buang sampah yaitu 20.00 – 05.00 wita.
Kepala DLH Tanbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kabid PSLB3 Indah Maya Suryanti mengatakan Polbindes bertugas membantu kegiatan sosialisasi perda pengelolaan sampah kemasyarakat dua Kecamatan.
Yakni Kecamatan Simpang Empat sebanyak 15 Desa, dan Kecamatan Kusan Hilir 22 Desa.
Dua kecamatan ini jadi area percontohan karena kompleksitas masalah yang ada.
Kabid PSLB3 itu manambahkan jika kegiatan tersebut efektif maka secara bertahap menyusul ke kecamatan lainnya di Tanah Bumbu.
Harapannya keberadaan Polbindes dapat membantu koordinasi, sosialisasi dan edukasi peduli lingkungan kepada pihak kecamatan dan desa.
Utamanya dalam hal perubahan perilaku masyarakat yang lebih sadar untuk menjaga kebersihan, taat jam buang sampah, dan tertib membuang sampah di TPS yang telah di tentukan. (Ddi)
Baca juga : Tertib Buang Sampah Tepat Waktu
Baca juga : Satpol PP Buka Layanan Pengaduan Online
COPYRIGHT © MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023