BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Kab Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Aliran Kepercayaan di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/5/2018) bertempat di Gedung DPRD Tanbu.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah. Sementara Raperda disampaikan oleh Plt Sekda Tanbu H Erno Rudi Handoko.
Plt Sekda Tanbu mengatakan maksud dan tujuan dari pengaturan pelaksanaan aktifitas keagamaan di Kabupaten Tanah Bumbu adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang.
Selain itu, untuk mengawasi aktifitas keagamaan dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama dan mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang.
“Raperda ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan kepada mereka yang menyimpang untuk kembali ke pokok-pokok ajaran agama,” kata Plt Sekda. (Rel/MC.Tanbu)