BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018, Kamis (28/12/2017) di Batulicin.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu H Muhammad Alpiya Rahman, dihadiri pula Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Tanbu H Hasanuddin, Anggota DPRD Tanbu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tanbu, Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Tanah Bumbu menyampaikan keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Raperda Prioritas Tahun Anggaran 2018.
Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Raperda tahun anggaran 2018 sebanyak 27 Raperda diantaranya sebanyak 8 Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu dan 19 Raperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atau SKPD Pemkab Tanbu.
Pada rapat paripurna penetapan Prolegda tahun 2018 tersebut, pihak Pimpinan DPRD Tanah Bumbu dan pihak Pemerintah Daerah melaksanakan penandatanganan pengesahan penetapan Prolegda Tahun 2018.
Terkait penetapan Prolegda Tahun 2018, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum H Mustaing mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan Dewan, Unsur-unsur Pimpinan dan seluruh Fraksi atas ditetapkannya Program Legislasi Daerah tahun 2018.
Menurut Bupati, Prolegda dianggap penting dan strategis dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Tanah Bumbu kedepan. Terlebih diharapkan dengan Prolegda akan mampu turut mendorong upaya bersama mewujudkan keberhasilan program-program perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel/MC.Tanbu)