BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ke Bupati Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/08/2020) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H.M. Alpiya Rakhman tersebut di hadiri pula Bupati H. Sudian Noor, Wakil Bupati H. Ready Kambo, Forkopimda, Sekreatris Daerah (Sekda) H. Rooswandi Salem, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, dan pimpinan BUMN/BUMD.
Ketua DPRD Tanbu, H. Supiansyah, mengatakan 4 Raperda Inisiatif yang disampaikan yakni 1.) Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, 2). Raperda Keolahragaan, 3). Raperda Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, dan 4). Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Menurut H. Supiansyah, Raperda Inisiatif yang diajukan ini dilatarbelakangi oleh kepekaan dan kepedulian DPRD Tanbu terhadap aspirasi yang diserap dan disampaikan oleh masyarakat.
Salah satunya yaitu Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil. Dimana sebagian besar penduduk Kabupaten Tanah Bumbu mengandalkan pendapatan dari pekerjaan sebagai nelayan, hal ini karena mereka tinggal didaerah yang dekat dengan laut dan pantai. Mereka (Nelayan) sangat tergantung terhadap sumberdaya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan pemberdayaan.
“Selama ini nelayan bekerja secara sederhana dan tradisional, baik dari sisi peralatan maupun sarana dan prasarana yang sebagian besar hanya bergantung pada tanda-tanda alam untuk turun melaut mencari ikan,” ujarnya.
Untuk itu, pemberdayaan terhadap nelayan kecil sangat perlu dilakukan dengan cara memberikan pelatihan cara menangkap ikan secara modern, pengoperasian peralatan tangkap ikan, aspek keselamatan kerja, bahkan penambahan modal untuk menjalankan usaha.
Ia menambahkan, raperda inisiatif yang diajukan ini semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan kecil di dalam menaikan taraf hidup nelayan dan agar lebih baik lagi dimasa mendatang. (Rel)