BATULICIN – Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA sampaikan jawaban atas pemandangan umum eksekutif terhadap empat buah Raperda Inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (11/07/2019).
Adapun empat buah raperda inisiatif tersebut yakni Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, Raperda tentang Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya.
Ketua
DPRD H Supiansyah ZA dalam jawabannya atas pemandangan umum eksekutif terhadap empat buah raperda inisiatif yang disampaikan oleh Syarifudin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati beserta seluruh jajaran dinas dan instansi terkait yang telah memberikan saran dan masukan terhadap penyusunan empat buah raperda inisiatif tersebut.
Terkait Raperda tentang Kepemudaan, pihak legislatif mengupayakan agar substansi materi raperda harus mencerminkan tujuan untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat serta memiliki karakter kuat, komitmen kebangsaan dan mempunyai kompetensi unggul guna melanjutkan pembangunan daerah.
“Yang mana diperlukan penataan kepemudaan secara menyeluruh sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pembangunan daerah diberbagai kegiatan,” ucapnya.
Lalu lanjutnya, Raperda Kepemudaan juga akan menjadi payung hukum bagi SKPD yang nantinya ditujukan untuk melaksanakan program dan kegiatan terkait kepemudaan.
Selanjutnya untuk Raperda tentang Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, pihak legislatif mengapresiasi atas masukan dan penambahan pasal-pasal yang ada pada raperda tentang kesenian tradisional demi kesempurnaan pengaturan yang memang dibutuhkan dari Raperda tersebut.
Kemudian berkaitan Raperda tentang Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu adalah dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Lalu yang terakhir Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, sehingga dibutuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.
“Dengan dasar pemikiran ini, maka diperlukan perangkat hukum dalam bentuk sebuah peraturan daerah,” sebutnya.
Ketua DPRD Tanah Bumbu melalui Syarifudin mengharapkan niat baik dan usaha bersama ini dapat menciptakan sinergi pandangan, ide dan gagasan, demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh lapisan masyarakat di Bumi Bersujud. (Iwn)