Pemerintahan

DPRD Kutai Kartanegara Belajar Perda Pelaksanaan Pemberian Insentif Ke Dinas DPMPTSP Tanbu

BATULICIN – DPRD Kutai Kartanegara Belajar Perda Pelaksanaan Pemberian Insentif Ke Dinas DPMPTSP Tanbu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terima kunjungan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Kamis (25/5/2023).

Dalam kunjungan tersebut ingin mengetahui lebih jauh terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian
insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.

Ahmad Yani selaku Ketua Pansus mengatakan luar biasa kemajuannya di Tanah Bumbu, sebab perda tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dan sudah diimplementasikan.

“Harapan dengan berkunjung kesini bisa menjadi acuan kami membuat rancangan perda pemberian insentif dan mengadopsinya
nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono menjelaskan, bahwa kunjungan tersebut terkait insentif dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanbu. (dwn).

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Anti Jual Beli Jabatan

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya