BATULICIN – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu (Disporapar Kab Tanbu) mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tanah Bumbu di Gunung Tinggi, Batulicin, beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi dihadiri para Kepala Desa Angsana, Kepala Desa Betung, Kepala Desa Dukuh Rejo, dan Ketua Kelompok Sadar Wisata masing-masing daya tarik wisata.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Disporapar Tanbu Nahrul Fajeri melalui Kepala Bidang Destinasi Samsir mengatakan tarif retribusi tempat rekreasi setiap kali masuk ke tempat rekreasi wisata untuk Golongan Dewasa ditetapkan sebesar Rp 10,000,- perorang pada hari tertentu seperti tahun baru, hari raya idul fitri, hari raya idul adha, hari natal, tahun baru, dan hari libur lainnya. Sedangkan untuk Golongan Anak-anak sebesar Rp 5,000,- perorang.
Kemudian untuk retribusi masuk pada hari Sabtu dan Minggu bagi Golongan Dewasa dikenakan tarif Rp 5,000,- dan hari-hari biasa Senin sampai Jumat Rp 3,000,- perorang. Untuk golongan anak-anak Rp 2,000 perorang pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan hari-hari biasa Senin sampai Jumat Rp 1,000,- perorang.
Tidak hanya itu, untuk tarif retribusi sarana dan prasarana rekreasi juga disampaikan kepada para peserta Sosialisasi diantaranya yaitu Fasiltas MCK, Fasilitas Waterboom, Fasilitas Pendopo, dan Fasilitas Warung dikawasan daya tarik wisata.
“Penyesuaian tarif retribusi berlaku setelah dilaksanakannya sosialisasi,” sebut Samsir.
Pada saat sosialisasi tersebut, para peserta mengharapkan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi berdampak pula pada meningkatnya sarana dan prasarana di tempat rekreasi wisata sehingga jumlah kunjungan meningkat dan PAD sektor wisata bertambah. (Sabam S/MC.Tanbu)