BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dukung pemusnahan arsip Dinas Pendidikan Tanbu.
Bentuk dukungan tersebut, Selasa (20/6/2023), Dispersip Tanbu memberikan pendampingan pemusnahan arsip di Dinas Pendidikan.
Kepala Dispersip Tanbu Yulia Ramadani melalui Kabid Kearsipan, Aulia Hadi mengatakan dasar pemusnahan arsip adalah Perbup Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Ia mengatakan arsip yang di musnahkan sudah tidak memiliki nilai guna dan sesuai dengan jadwal retensi arsip serta hasil penilaian oleh Tim Penilai.
Harapannya dengan adanya pemusnahan arsip secara teratur dan sesuai prosedur maka tata kelola kearsipan di Dinas Pendidikan dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, untuk memastikan hanya arsip yang memiliki nilai yang tetap disimpan.
Hadir pada kegiatan tersebut Dinas Pendidikan yakni Pejabat dan Staf Dinas Pendidikan, Kabid Kearsipan Dispersip, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Inspektorat Daerah.
Arsip yang di musnahkan sebanyak 1.910 berkas tahun 2016.
Sebagian besar terdiri dari surat perintah tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), surat uraian tugas, dan surat undangan. Pemusnahan melalui metode pencacahan. (Dwn)
Baca juga : Siaga Bencana, BPBD Tanbu Gelar Gladi Peralatan Penanganan Bencana
Baca juga : BPBD Tanbu Rapat Antisipasi Karhutla
COPYRIGHT © MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023