BATULICIN – Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wilayah pemekaran telah beberapa kali melaksanan Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu di tingkat daerah maupun nasional.
Karena itu, tentu banyak dokumen arsip yang telah dihasilkan oleh komponen penyelenggaranya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bdan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada Senin (16/08/2021), Kabid Kearsipan Dispersip Hj. Noryana bersama Tim dari Dinas Perputakaan dan Arsip (Dispersip) Tanbu mendatangi kedua lembaga tersebut.
Kedatangan mereka guna melakukan akuisisi arsip statis dari beberapa penyelenggaraan Pemilu yang telah dilakukan. Diantara nya arsip seperti laporan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepla daerah, laporan perolehan nilai kursi partai politik, laporan akhir hasil pemelihan calon kada wakada dan berbagai hasil Pemilu lainnya.
Menurut Hj Noryana, dengan menyelamatkan arsip yang bernilai guna sejarah seperti kegiatan Penyelelamatan Arsip Pemilu di Kabupaten, maka arsip tersebut akan menambah khazanah arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah di Bumi Bersujud.
Selain itu, ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dimana pada pasal 9 disebutkan bahwa Dispersip merupakan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang bertanggungjawab dan berkewajiban dalam pengelolaan arsip statis. (Rel)
