Batulicin- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Tanah Bumbu gelar Bimbingan Teknis tentang Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) di aula studio mini (30/5/2024).
M Saleh Sekretaris Dispersip Tanbu dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara propesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
”kita berharap melalui kesempatan ini kita punya motivasi untuk terus meningkatkan indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM)” ungkapnya.
Dalam era 5.0 atau era society saat ini tentu Dispersip berperan penting dalam pembangunan perpustakaan yang ada di wilayah Tanah Bumbu.
Guna mendukung ekonomi serta sebagai tempat untuk pendidikan dan pembelajaran juga pengembangan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut Dispersip Tanbu yang mekasanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan.
Berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan.
Terus berupaya dalam mengoptimalisasikan perpustakaan yang ada di Kab. Tanbu untuk dapat memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP),
Perpustakaan umum yang ada di Tanbu yang pertama memiliki Nomor Pokok Perpustakaan diharapkan memenuhi standar nasional layanan yang diberikan yang terakreditasi secara nasional.
Kabupaten Tanah bumbu dalam indek literasi masyarakat di Kalimantan Selatan Tanah Bumbu menduduki urutan ke 9 dari 13 Kab/Kota.
Kabupaten tanah bumbu perlu berjuang agar peringkat ini dapat lebih membaik dari tahun ke tahun.
Indikator lainnya adalah adanya perpustakaan di kecamatan yang wajib menyediakan layanan perpustakaan dan selanjutnya diadakan di desa-desa.
Sementara di kecamatan baru sekarang merintis pojok baca belum berbentuk ruangan khusus perpustakaan, seperti di Kecamatan Angsana dan Batulicin. (toto).