Pemerintahan

Diskominfo: PPID Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

BATULICIN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyampai informasi kepada publik saat ini dianggap penting peranannya. Maka dari itu, perlu adanya penguatan peran dan fungsi PPID yang bertujuan melibatkan seluruh instansi pemerintah untuk membantu menyampaikan informasi kepada publik.

“PPID diharapkan mampu memberikan informasi bermutu kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Tanah Bumbu (Diskominfo Tanbu) Ardiansyah saat membuka kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di ruang Rapat Bersujud, Kamis (25/07/2019).

Lebih dari itu, PPID juga berperan penting dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi.

“Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” terang Ardiansyah.

Menurutnya lagi, peranan PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program, dan kegiatan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat.

“Kegiatan itupun didukung adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Diskominfo menyoroti, di era keterbukaan masyarakat saat ini begitu mudah mengunggah ekspresi dan pemikirannya di dunia maya. Namun, kebanyakan dari masyarakat tidak mengetahui apa yang mereka ungkapkan di dunia maya juga dapat berimbas ke dunia nyata.

“Yang lebih dikuatirkan jika yang menjadi objek pengaduan masyarakat adalah pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Tanbu. Hal tersebut tentunya tidak perlu terjadi, jika memiliki sistem informasi lengkap, terbuka, dan mudah diakses,” tuturnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun mengungkapkan beberapa langkah memperoleh informasi publik. Yaitu, pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan maupun melalui surat atau email atau Telepon.

Langkah kedua, pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

Langkah keempat, PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah kedua.

Terakhir, pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftar permintaan.

Tambahnya, Keterbukaan informasi harus dilakukan pengujian dan pengklasifikasian maupun bentuk pengecualian sesuai standar operasional prosedur.

Dia menguraikan, sejumlah contoh informasi yang dikecualikan untuk dibuka menurut sifatnya, yaitu:
1. Dapat menghambat proses penegakan hukum,
2, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat,
3. Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
4. Dapat mengungkapkan kekayaan alam RI,
5. Dapat merugikan hubungan luar negeri,
6. Dapat merupakan ketahanan ekonomi,
7. Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, dan
8. Dapat mengungkapkan rahasia pribadi. (Win)

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya