BATULICIN – Upaya melindungi warga dari Corona Virus Desease (Covid-19) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satunya dengan mendirikan Posko Covid-19 di wilayah perbatasan. Namun, beredar kabar Posko di wilayah perbatasan tersebut tidak difungsikan lagi atau ditutup.
Menanggapi hal itu, Bupati Tanbu H. Sudian Noor, menerangkan bahwa posko pemeriksaan di perbatasan tidak ditutup, namun mekanisme jaga saja yang ganti.
“Untuk Posko Perbatasan yang jaga adalah petugas Dinas Perhubungan. Dishub akan melakukan pengawasan keluar masuk kendaraan,” sebut Bupati, Senin (20/04/2020).
Sedangkan penekanan pengawasan keluar masuk orang akan dilakukan di Desa masing-masing.
Menurut Bupati, saat ini sejumlah Desa di Tanah Bumbu sudah membentuk Desa Tanggap Covid-19 sebagai mana Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pembentukan Desa Tanggap Covid-19 ini bertujuan untuk memutus mata rantai virus corona.
“Desa Tanggap Covid-19 nanti ada gugus tugas desa, kemudian membentuk relawan desa, dan kegiatan penguatan sistem keamanan lingkungan,” sebutnya, seraya menambahkan Desa Tanggap Covid-19 melibatkan berbagai unsur seperti Ketua RT/RW, dan lainnya.
Terkait APD yang digunakan nantinya, sebut Bupati pihak desa hanya melakukan tugas pengawasan dengan mendata dan melaporkan orang yang datang ke desanya atau lingkungannya. Sedangka pemeriksaan pendatang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. (Rel)