BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) laksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati No 7 Tahun 2021 Tentang Penduduk Nonpermanen sekaligus melaunching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Aula Kantor Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (15/09/2021).
Acara tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, Camat Simpang Empat dan para Kades serta RT se Kecamatan Simpang Empat.
Dalam laporannya Plt Kepala Disdukcapil, Gento Hariadi menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah konkrit pihaknya dalam melalyani adminitrasi kependudukan bagi masyarakat yang berada di Bumi Bersujud.
Gento menjelaskan bahwa mesin ADM berfungsi untuk mencetak dokumen kependudukan berupa KTP el, KIA, Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga secara mandiri.
“Mesin ADM untuk Kabupaten Tanah Bumbu merupakan batuan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri di tahun 2020 sebagai reward pelayanan terbaik dan cakupan dokumen tertinggi kategori kabupaten kecil,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dalam sambutanya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mengatakan bahwa dengan adanya Sosialisasi Penduduk Nonpermanen dan ADM ini sejalan dengan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi.
“Dengan adanya Mesin ADM, dapat merubah paradigma Disdukcapil menjadi mudah cepat responsif dan transparan,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa dengan adanya ADM yang bisa mencetak KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga ini merupakan terobosan yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Acara diakhiri dengan demo untuk mencetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada mesin ADM oleh Andi Aminuddin dan dapat berfungsi dengan baik pada saat diuji. (Adi)