Media Center Tanbu,- Selasa/26/07/16 Dalam Rangka pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu adakan Pertemuan rapat membahas Jalin Kerja sama Dgn Tim IT Kominfo bangun Sistem Informasi Infrastruktur Berbasis IT.
Bertempat di ruang rapat Tim IT Kominfo Tanah Bumbu PLT Kabid Jasa Ruang dan konstruksi Edi Rusdi membahas bagaimana pengimplementasian program sistem informasi tata ruang tersebut, dalam hal ini “Edy Rusdi” menyampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu menginginkan aplikasi tata ruang tersebut dapat memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan infrastruktur yang ada di daerahnya, baik jalan dan lainnya. Keluhan ini disampaikan langsung dan diinputkan disebuah website berbasis Argis.
Aplikasi ini bertujuan agar Berbagai aktivitas/kegiatan yang memanfaatkan tata ruang selayaknya dapat dikendalikan dan diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rencana pembuatan aplikasi tata ruang ini disusun untuk menghindarkan dampak pembangunan yang negatif. Dewasa ini dinamika pemanfaatan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung relatif cukup pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas dibanyak sektor. Pertumbuhan ini ditandai dengan munculnya banyak bangunan baik berupa bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai wujud pemanfaatan ruang.
“Riza akhayari” Selaku Kabid Kominfo sekaligus ketua Tim IT Tanah Bumbu menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk memberi ruang bagi seluruh warga negara mengakses informasi dari lembaga pemerintah. “Dalam hal ini diharapkan juga pembuatan aplikasi dapat dibuat berdasarkan akses manfaat, karena IT itu lebih menonjolkan efektivitas dan efesiensi dari program itu sendiri dengan desain interface sesederhana mungkin, sesuai dengan perkembangan IT, yang lebih mengedepankan hal itu “Ungkapnya”
Sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-undang Nomr 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan masing-masing. Pembinaan penatan ruang tersebut dilaksanakan antarlain melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan sistem informasi tata ruang, pelaku pengendali pemanfaatan ruang dapat dengan mudah dan cermat dalam mengendalikan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Terbitnya UU no 26 tahun 2007 yang berusaha merubah paradigma penyelenggaraan penataan ruang menjadi lebih operasional, harus didukung oleh sistem informasi yang cukup lengkap agar setiap pengambilan keputusan menjadi tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitas maupun kualitas.