BATULICIN – Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa di Kecamatan Mantewe berkomitmen untuk melawan virus corona.
Camat Mantewe, Syafrudin mengatakan, sebagai bentuk keseriusan melawan virus Corona di wilayah Kecamatan Mantewe, pada Kamis (05/08/2021) di Aula Polsek Mantewe digelar Rapat Koordinasi dalam rangka penanggulangan covid-19 di Kecamatan Mantewe.
Ini dengan dasar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/213/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa.
“Rapat tersebut menghasilkan beberapa komitmen penting untuk penanggulangan penyebaran covid-19 di Mantewe,” ucap Syafrudin.
Adapun bentuk komitmen tersebut yaitu dana PPKM 8% di masing-masing desa dipergunakan untuk karantina atau isolasi mandiri, pembelian obat-obatan, tabung oksigen, paket sembako, dan lainnya.
Selanjutnya, selama masih dalam status pandemi, tidak diperbolehkan mengadakan hajatan dengan mengadakan hiburan.
“Setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus mendapatkan izin secara berjenjang mulai dari RT hingga Kepala Desa dan Satgas Covid Mantewe,” ujar Camat.
Kemudian, setiap sarana ibadah yang melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Camat berharap, dengan adanya komitmen bersama ini, semua pihak dapat bekerjasama dan saling bersinergi untuk menekan kasus Corona dan memutus mata rantai penyebaranya. (Rel)