BATULICIN – Upaya mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau Covid 19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu).
Salah satunya yaitu menerbitkan Surat Edaran Nomor B/433.26/1062/Bag Pem-3.Bup.IV/2020 tentang peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Melalui surat edaran Bupati tertanggal 29 April 2020 tersebut, seluruh ASN dan Non ASN di Lingkup Pemkab Tanbu dihimbau untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan penyebaran Corona kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggal masing-masing.
Edukasi tersebut sifatnya mengajak masyarakat untuk berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari Covid-19.
Kemudian menggiatkan sedekah kepada warga yang terdampak, dan bergotong-rotong dalam setiap aktifitas pencegahan Covid-19 dilingkungan masing-masing.
Mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun dengan air mengalir sebelum dan sesudah beraktifitas.
Apabila terdapat tetangga yang mengalami gejala mirip Covid19 agar segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau menghubungi Gugus Tugas di Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.
Terkait edukasi tersebut, ASN dan Non ASN di Lingkup SKPD membuat laporan pelaksanaan edukasi yang disampaikan ke Ketua Tim Gugus Gugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. (Rel)