Pemerintahan

Camat Kuranji Sosialisasikan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 Saat Penyaluran BST

BATULICIN – Disela-sela penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST), Camat Kuranji, Samsir, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Kuranji, Kamis (27/08/2020).

Dihadapan penerima BST, Camat Kuranji menyampaikan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 ini tujuannya menekan dan mencegah penularan Virus Corona Disease (Covid-19).

“Mari kita patuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, serta melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19,” ajak Camat.

Masyarakat juga diingatkan tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perbup 28 Tahun 2020.

IMG-20200827-WA0026

Sementara itu, terkait penyaluran BST, Camat menambahkan penyaluran BST bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diberlakukan secara ketat untuk menghindari antrian dan kerumunan.

Proses penyaluran BST kali ini dilakukan dengan pembayaran sekaligus untuk 2 bulan yakni untuk Juli dan Agustus 2020. Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebesar Rp.300.000/bulan.

Jumlah warga penerima BST melalui PT Pos Indonesia sebanyak 177 orang, dengan rincian Desa Giri Mulya sebanyak 53 orang, Desa Waringin Tunggal 55 orang, Desa Kuranji 10 orang, Desa Ringkit 10 orang, Desa Indraloka Jaya 16 orang, Desa Mustika 9 orang dan Desa Karang Intan sebanyak 32 orang.

Untuk penyaluran BST terhadap 6 desa dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kuranji sedangkan penyaluran BST bagi warga Desa Karang Intan dilaksanakan di Kantor Kepala Desa tersebut. (Rel/Kuranji)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link