Pemerintahan

Bupati H. Sudian Noor Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan TA 2020

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

KUPA-PPAS Perubahan disampaikan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.

Terkait penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan, Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

IMG-20200810-WA0015

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Adapun dapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan dihadiri Wakil Bupati H. Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H. Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu. (Rel)

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya