BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), Rabu (22/3/2017) bertempat di Aula Kantor Camat Batulicin.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu, Ikhsan Budiman, mengatakan Perda yang disosialisasikan terkait tentang pembuatan SPPFBT yang pada tahun 2017 harus dilengkapi dengan Sistem Informasi Geografis (SIG) berbasis Global Position System (GPS).
“Dengan sistem GPS ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pembuatan SPPFBT,” ujar Ikhsan Budiman.
Sementara itu, Camat Batulicin Hj. Radja Aty Afrianty saat membuka sosialisasi menyebutkan permasalahan tumpang tindih penguasaan bidang tanah sering terjadi di Tanah Bumbu. Dengan adanya Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan tertibnya administrasi pertanahan di Bumi Bersujud.
“Kita harapkan keberadaan segel atau sertifikat tanah tidak terjadi tumpang tindih di lokasi yang sama,” Harapnya.
Senada dengan Camat Batulicin, Kassubag Kerjasama dan Batas Wilayah pada Bagian Pemerintahan Tanah Bumbu, Arif Rahman Hakim selaku narasumber mengingatkan Kepala Desa maupun Lurah untuk tidak mengeluarkan surat tanah untuk lokasi yang dilarang seperti hutan lindung dan garis bibir pantai. (Rel/MC.Tanbu)