BATULICIN – Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai tugas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana, tidak hanya saat terjadi bencana tetapi juga pasca bencana.
Kepala BPBD Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais melalui Kasubid Rekonstruksi Nasrudin, menjelaskan bahwa bidangnya membawahi perumusan kebijakan pada pasca bencana yang berfokus terhadap pengkajian data terkait kerusakan dan kerugian.
Ia menjelaskan bahwa, Bidang Rekonstruksi
atau yang disebut dengan Bidang Tiga ini, memiliki tugas dalam melakukan pendataan terhadap aset-aset yang terdampak akibat terjadinya bencana.
“Biasanya kami turun ke lapangan saat pasca bencana berbarengan dengan Bidang Dua atau Bidang Kedaruratan Logistik, saat Bidang Dua melakukan evakuasi kami di Bidang Tiga turun untuk melakukan verifikasi terhadap aset dan hal-hal terkait apa saja yang terdampak akibat bencana,” pungkasnya.
Dirinya mencontohkan di bidang pertanian, saat pasca bencana maka akan dilakukan pendataan dari segi infrastruktur seperti luas lahan pertanian yang gagal panen serta umur padi yang terdampak akibat bencana dan data rincian lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD juga tidak lupa melakukan koordinasi dengan unsur terkait guna mendapatkan data yang real dan akurat.
“Jadi, kami data kerusakannya dan kerugian yang diakibatkan bencana tersebut, kami dari BPBD mengambil acuan dari BNPB, jadi setiap lahan pertanian yang terkena bencana yang tidak bisa panen itu ada acuan tersendiri untuk mendapatkan nilai kerugiannya,” jelasnya.
Sesuai dengan namanya, data yang dikumpulkan oleh Bidang Rekonstruksi BPBD ini yang kemudian menjadi syarat penting bagi Pemerintah Daerah untuk kemudian diusulkan bantuan pemulihan pasca bencana ke Pemerintah Pusat dalam hal ini BNPB.
Selain itu disebutkan bahwa data di Tahun 2021 lalu, kerusakan akibat bencana untuk di bidang pertanian saja hampir mencapai 400 hektar yang terjadi di Kecamatan Satui dengan perkiraan nilai kerugian sebesar kurang dari Satu Miliar Rupiah.
Namun dirinya juga mengklarifikasi tidak semua kerugian pasca bencana yang akan mendapatkan bantuan dari BPBD, tetapi pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Dinas PUPR dengan kewenangan dan aturan terkait penanganan infrastuktur yang berlaku.
“Harapannya, dengan adanya pengkajian ini diharapkan dapat menjadi usulan-usulan
ke BNPB sehinga BNPB dapat mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan kita dan membantu masyarakat yang terdampak akibat bencana,” ungkapnya. (Ftr)