BATULICIN – Untuk memberi dan meningkatkan pemahaman mengenai informasi mengenai pengadaan barang/jasa, Pemkab Tanah Bumbu menyelenggarakan sosialisasi. Hal tersebut dilaksanakan sekaligus sebagai upaya untuk mensosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus Sosialisasi Sistem Layanan Terpadu Pengadaan Barang/Jasa ( SILAT PBJ) Tanah Bumbu, bertempat di Auditorium Bersujud Kapet Batulicin, pada Rabu (04/07/ 2018).
Sosialisasi itu menghadirkan penyaji dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Mina Ayu Roswinda, ST dan dihadiri Assiten Bid. Administrasi Umum Tanah Bumbu Drs. H. Mustaingserta seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, panitia pengadaan barang serta jasa dari seluruh jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang di sampaikan Asisten Bid. Administrasi Umum Drs. H. Mustaing mengharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai Perpres dan Sosialisasi SILAT PBJ ini akan terjadi percepatan dan kemudahan dalam rangka pengadaan barang/jasa dengan tetap memegang prinsip pengadaan yang ada.
“Dengan adanya perubahan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semula diatur melalui Perpres nomor 54 Tahun 2010 yang kini berubah menjadi Perpres nomor 16 Tahun 2018 maka dinilai perlu adanya sosialisasi agar para pengguna anggaran dapat memahami dan mengikutinya dengan baik,” ujar Asisten Bid. Administrasi Umum H. Mustaing.
Menurutnya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Ini dimaksudkan agar menghasilkan barang/jasa yang tepat sesuai anggaran yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi maupun penyedia.
“Satu hal yang menyangkut pengadaan barang/jasa dan berpegang pada prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dalam setiap pelaksanaannya dengan sebaik baiknya,” ungkap Asisten Bid. Administrasi Umum Mustaing. Ditambahkan oleh Mustaing dengan adanya Perpres yang baru ini kita mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Tanah Bumbu, Aryanto Noor Hidayat mengutarakan salah satu poin penting perbedaan antara Perpres yang lama dengan yang baru yakni jumlah bab yang akan lebih sederhana dalam Perpres yang baru. Kemudian ada perubahan istilah sebagai salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia pengadaan.
“Di antaranya istilah lelang yang berubah menjadi tender, Unit Layanan Pengadaan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pokja BLP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD,” ungkap Ary. (adi/mc.tanbu)