BATULICIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau Pemilu 2024.
Pendaftaran Pemantau Pemilu dibuka bersamaan dengan peluncuran meja pelayanan pemantau Pemilu 2024 di Bawaslu RI pada 10 Juni 2022 lalu.
“Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan upaya Bawaslu dalam membangun sinergitas dengan berbagai pihak untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dalam penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel. Bawaslu melalui Pemantau Pemilu dapat mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang”, kata Ketua Bawaslu Tanbu, Kamil Malewa, Kamis (16/06/2022).
Ia menyampaikan batas akhir pendaftaran pemantau pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Adapun syarat menjadi Pemantau Pemilu harus memiliki Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.
Untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi calon Pemantau pemilu harus mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat seperti Akta Pendirian, NPWP, Suket Terdaftar di Pemda, Keterangan Domisili, Surat Pernyataan Sumber Pendanaan, Rencana dan Jadwal Pemantauan, dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
“Untuk informasi lebih jelasnya silahkan datang mendaftar langsung ke Bawaslu Tanah Bumbu, Panitia Pelaksana yang akan melayani”, ujarnya.
Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2024 ini dibuka setiap hari kerja sesuai jam kerja kantor di Sekretariat Bawaslu Kab Tanbu. (Ftr)