BATULICIN – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Selasa (23/04/2019) bertempat di Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu ini diikuti sebanyak 50 peserta terdiri dari pelaku usaha, konsumen, dan SKPD terkait dilingkup Pemkab Tanbu.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, H Birhasani, mengatakan sosialisasi pengawasan barang beredar dan jasa sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha dan konsumen agar terhindar dari hal-hal yang merugikan baik secara materil maupun dari sisi keselamatan dan kesehatan.
“Sosialisasi ini diberikan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para pelaku usaha dan konsumen terkait pengawasan barang beredar,” ucapnya.
Menurut Birhasani, semakin berkembangnya zaman dan majunya teknologi semakin banyak pula barang beredar yang masuk ke daerah kita, baik dari luar negeri maupun dari luar daerah.
“Hanya dengan handphone saja, saat ini kita bisa berbelanja secara online. Namun barang yang kita beli tersebut apakah memenuhi standart keselamatan dan kesehatan?. Untuk itu kita perlu menjadi produsen dan konsumen yang cerdas,” sebut Kadis Perdagangan Kalsel.
Untuk melindungi hak-hak pelaku usaha dan konsumen ini, sebutnya, pemerintah memberikan perlindungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, dan peraturan-peraturan lainnya.
Dihadapan puluhan peserta sosialisasi, Ia mengatakan setiap barang yang beredar dipasaran diawasi oleh pemerintah dan isntasi terkait, baik itu barang yang beredar di pasar tradisional, pasar modern, toko tradisional, maupun toko modern.
Adapun barang beredar yang diawasi meliputi standarisasi barang. Baik itu produk makanan, produk elektronik, maupun produk-produk lainya.
Untuk mengetahui apakah barang itu sudah memenuhi standar dapat dilihat dari label yang ada di kemasan produk tersebut yaitu berstandar nasional Indonesia.
Salah satu contoh produk yang harus berlabel Standar Nasional Indonesia yaitu Helm.
“Contohnya Helm harus sesuai standar keamanan. Jika tidak maka membahayakan bagi pemakainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan produk pangan dan makanan yang beredar dipasaran juga harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan konsumen.
Jangan sampai produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti zat pewarna berbahaya, borak, dan zat lainya yang membahayakan bagi kesehatan.
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha dan konsumen untuk lebih teliti lagi saat membeli produk barang, setidaknya harus memperhatikan masa kadaluwarsa, label SNI, dan memerhatikan kemasan dalam keadaan tidak rusak.
Adapun sosialisasi pengawasan barang beredar dan jasa di Tanah Bumbu ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanbu diwakili Sekretaris Dinas, Riza Sujatmiko.
Peserta sosialisasi mendapatkan materi pentingnya pengawasan barang beredar dan jasa dari Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, materi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sangketa konsumen diluar pengadilan yang disampaikan oleh Majelis BPSK, serta materi Pengawasan Produk Pangan disampaikan narasumber dari BPOM. (Rel)