Pemerintahan

Bagian Umum Setda Tanbu Lakukan Pemusnahan Arsip Retensi

BATULICIN – Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusanahan arsip yang sudah tidak terpakai periode tahun 2017 sebanyak 1003 arsip, bertempat di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati di Batulicin, Selasa (25/10/2022).

Pemusnahan Arsip dengan metode pencacahan pada mesin pencacah kertas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Tanbu Al Husain Mardani didampingi Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Tanbu Hj. Noryana.

Pemusnahan arsip retensi tersebut sebagai bentuk komitmen dari Kabag Umum Setda Tanbu Al Husain Mardani dalam rangka menciptakan tata kelola arsip yang baik di instansinya tersebut, dan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Bagian Umum Setda.

Kabag Umum Setda Al Husain Mardani mengatakan pemusnahan arsip memiliki peran yang sangat penting karena terkait efisiensi dan efektivitas manajemen kearsipan.

Dikatakan Husain, pemusnahan arsip ini merupakan salah satu bentuk penyusutan yang sesungguhnya, karena dari kegiatan tersebut secara fisik dokumen yang sudah habis retensi atau masa gunanya akan berkurang.

Diharapkan dengan pemusnahan arsip retensi tersebut maka terciptanya pengelolaan arsip yang baik di Bagian Umum Setda Tanah Bumbu disamping tersedianya SDM Arsiparis, serta sarana dan prasarana pendukungnya.

Husain juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Penilai Pemusnah Arsip selama melaksanakan tugasnya sehingga sampai kepada tahapan akhir pemusnahan arsip, dan dengan pemusnahan arsip yang dilakukan Bagian Umum ini bisa menjadi motivasi bagian–bagian lainnya di Sekretariat Daerah untuk melaksanakan pemusnahan arsip sehingga tercipta tata kelola arsip yang baik.

Sementara itu, Kabid Kearsipan Dispersip Tanbu Hj. Noryana menambahkan pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip dari Tim Penilai Pemusnah Arsip Bagian Umum Setda sudah melaksanaan koordinasi ke Lembaga Kearsipan Daerah yaitu Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pendampingan proses pemusnahan arsip.

“Pelaksanaan pemusnahan arsip sudah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip,” sebutnya.

Untuk tahapan selanjutnya Arsip Statis yang ada di Bagian Umum agar diserahkan ke LKD Kabupaten untuk memperbanyak khasanah Arsip Statis Kabupaten. (Rel)

Berita Terkait

Penurunan AKI, AKB, dan Prevalensi Stunting di Tanah Bumbu

admin

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud

admin

Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai pada Pelajar

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link