Pemerintahan

ASN Tidak Ngantor Pasca Libur Lebaran Terancam Sanksi

BATULICIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka libur Hari Besar Keagamaan berpotensi diberikan sanksi.

Hal ini sebagaimana surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) No: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN pasca libur Idul Fitri 1440 H.

Dalam surat itu dijelaskan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang di pemerintah daerah harus melakukan pemantaun kehadiran ASN dan melaporkan hasilnya langsung ke KemenpanRB pada Senin 10 Juni 2019 melalui https://sidina.menpan.go.id.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan apabila ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja saat itu, maka Badan Kepegawaian Daerah harus menyampaikan laporannya juga kepada KemenpanRB paling lambat 10 Juli 2019 dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Tanah Bumbu juga turut mengingatkan ASN untuk masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditentukan.

“Ada aturan hukum dan sanksi yang menunggu bagi para ASN yang bersikukuh tidak masuk kerja pada Senin itu. Jenis hukuman sesuai dengan PP 53/2010,” jelas Sekda, Rabu (29/05/2019). (Rel)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Terima Penghargaan dari BKKBN

admin

Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

admin

Wabup Tanbu Muh Rusli gelar Open House, Semangat sambut tamu

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link