Satpol PP Tanah Bumbu Amankan 15 Dus Minuman Beralkohol

BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan 15 Dus minuman beralkohol dari sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan botol minuman keras tersebut beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 15 Dus. Totalnya, 181 botol dari berbagai merk,” kata Syaikul, Selasa (14/11/2023) di Batulicin.

Syaikul mengatakan giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam hal penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang agamis.

Selain itu dapat menimbulkan dampak negative terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan. (Rel)

 

COPYRIGHT © MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023

Related posts

Penurunan AKI, AKB, dan Prevalensi Stunting di Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud

Tanbu Kenalkan Situs Cagar Budaya Liang Bangkai pada Pelajar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya