BATULICIN – Sebanyak 70 pasangan suami isteri di Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) mengikuti sidang isbat nikah.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Batulicin tersebut dipusatkan di Desa Sungai Danau Kecamatan Satui tanggal 26 Mei 2017.
Dilaksanakanya sidang isbat nikah dalam rangka membantu masyarakat dari golongan kurang mampu untuk mendapatkan dokumen pernikahan dari negara. Selain itu, kegiatan dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk tertib administrasi kependudukan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu H.M. Hanafiah melalui Sekretaris Dinas Murhansyah, Senin (29/5) di Batulicin.
Pasangan suami isteri yang mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 70 pasangan dengan rincian Kecamatan Satui 59 pasangan, Angsana 7 pasangan, Simpang Empat 2 pasangan, Batulicin 1 pasangan, dan Pagatan 1 pasangan.
Kegiatan sidang isbat nikah juga melibatkan Kementerian Agama Tanah Bumbu dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Satui.
Adapun anggaran pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah bersumber dari DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu tahun 2017. (Rel/MC.Tanbu)
