BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan pemberhentian kerja kepada 22 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
SK Pemberhentian Kerja tersebut diserahkan langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ir H Erno Rudi Handoko kepada para pejabat yang mengelola kepegawaian di masing-masing SKPD, Senin (22/1/2018) di Halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanbu, Mahriadi Noor, melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Ayub Barin, mengatakan untuk tahun 2017 ada sebanyak 22 PTT dan Tenaga Kontrak yang menerima SK Pemberhentian.
“Untuk tahun 2017 ada sebanyak 22 PTT dan Tenaga Kontrak yang diberhentikan. Penyerahan SK Pemberhentian diserahkan pada Januari 2018,” sebut Ayub Barin.
Mereka yang berhenti kerja tersebut dengan berbagai keterangan mulai dari Indisipliner, meninggal dunia, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, berhenti atas permintaan sendiri, berhenti karena usia, dan alasan lainnya.
Sementara itu, Plt Sekda Tanah Bumbu Ir H Erno Rudi Handoko dalam kesempatan itu mengingatkan kepada pegawai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar tidak terlibat narkoba, sebab resikonya akan diberhentikan secara tidak hormat. (Rel/MC.Tanbu)