Media Center Tanbu – sosialisasi DishubKominfo Provinsi Kalimantan Selatan yang diadakan di Aula DishubKominfo Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Aneka Tambang Komplek perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan yang dimulai jam 09.00 s/d 13.00 wita. Kamis, 19/05/2016.
Dalam kegiatan sosialisasi pembagian urusan Kominfo dan kebutuhan SDM sesuai UU 23 Tahun 2014 tersebut beberapa hal yang menjadi pembahasan tentang pemetaan urusan Kominfo, penyusunan RPP tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun struktur organisasi Dinas Kominfo ada Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Kasi Pengembangan Sistem dan Pengendalian Kominfo DishubKominfo Tanah Bumbu Ibu Rini Wahyu Setianingsih, SH yang menghadiri acara tesebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui urusan Kominfo di Pemerintahan Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“ dengan pembagian tersebut dapat terselenggara agar pelayanan terhadap masyarakat jadi lebih baik dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang IT” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar Pemerintah Daerah membantu menyiapkan pembentukan OPD Kominfo.
FUNGSI LAYANAN DASAR DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1. Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Provinsi
2. Layanan Keamanan Informasi e-Government
3. Layanan Sistem komunikasi intra pemerintah
4. Layanan Manajemen Data dan Informasi e-Government
5. Layanan akses internet & intranet
6. Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi
7. Integrasi layanan Publik dan Kepemerintahan
8. Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province
9. Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
10. Pengembangan Sumber Daya TIK
Pembagian urusan Bidang Kominfo
No. | SUB URUSAN | PEMERINTAH PUSAT | DAERAH PROVINSI | DAERAH KABUPATEN/KOTA |
1 | Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika |
Pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika. |
||
2 | Informasi dan Komunikasi Publik |
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Pusat serta informasi strategis nasional dan internasional. |
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah provinsi. |
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota |
3 | Aplikasi Informatika | a. Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. b. Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara Negara |
a. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi |
a. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
c. Pengelolaan e-government nasional. |
b. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi. |
b. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten/Kota |