BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu (Disdukcapil Kab Tanbu) melaksanakan Sidang Isbat Nikah, Kamis (7/12/2017) bertempat di Aula Kantor Camat Mantewe.
Mereka yang mengikuti sidang isbat nikah berasal dari keluarga kurang mampu yang sudah melaksanakan akad nikah tetapi belum mendapatkan buku nikah.
Sidang Isbat Nikah atau pengesahan nikah muslim yang dilaksanakan Pemkab Tanbu tersebut bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.
Sidang Isbat Nikah dibuka Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor, dan dihadiri Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Murhansyah, Camat Mantewe Muhammad Ikbal, dan Muspika Kecamatan Mantewe.
Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Murhansyah mengatakan Sidang Isbat Nikah ini dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Murhansyah mengatakan, ada sebanyak 20 pasangan suami isteri (Pasutri) yang mengikuti sidang isbat nikah.
“Ini merupakan yang kedua kalinya kami melaksanakan Sidang Isbat Nikah sepanjang tahun 2017,” kata Murhansyah.
Setelah dilaksanakanya sidang isbat nikah, maka selanjutnya akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat Akta Kelahiran Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanbu Sudian Noor mengatakan kegiatan sidang isbat nikah merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak-haknya untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Tugas pemerintah adalah mempermudah pelayanan dan membantu masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan,” ujar Wabup. (Rel/MC.Tanbu)