BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2020.
“Dengan dilaksanakannya KUA PPAS tahun 2020 ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang maju, mandiri dan sejahtera,” kata Sekda saat penyampaian KUA PPAS Tahun 2020 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/07/2019).
Dia jelaskan, APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.
“Sebagai landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah antara lain prosedur dan tekhnis penganggaran harus diikuti secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Dikatakannya, aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan kebijakan perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah dan pemerintah daerah agar tak terjadi tumpang tindih.
“Adapun yang menjadi tujuan penyusunan APBD pada dasarnya untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah serta mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik,” jelasnya.
Meski itu tambahnya, agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan SKPD lebih realistis dan terukur serta akuntabel, maka perlu disusun kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
“Hal ini sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spacial. Serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, kebijakan belanja daerah turut dia uraikan antaranya lebih memprioritaskan pos belanja wajib dikeluarkan yakni belanja pegawai, belanja bunga dan pembayaran pokok pinjaman, belanja subsidi serta belanja bagi hasil maupun belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan.
Kebijakan belanja berikutnya diprioritaskan mendanai urusan Pemerintahan Kabupaten wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengelolaan belanja daerah harus berlandaskan anggaran kinerja belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil.
Pendekatan money follow program adalah penerapan penganggaran pembangunan yang tidak lagi berorientasi pada aspek pemerataan tanpa memperhatikan aspek program prioritas.
Pengelolaan belanja daerah harus digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan publik atau pelayanan publik, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung.
Selain itu kebijakan pengeluaran pembiayaan anggaran tahun 2020 turut diarahkan kepada penyertaan modal atau investasi kepada perusahaan daerah maupun BUMD dan badan usaha lainnya yang dapat dianggarkan dalam APBD. Apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Penyertaan modal pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan sejumlah dana yang akan diinvestasikan guna merealisasikan kerjasama dengan pihak ketiga. Sebagaimana maksud diatas, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui sambutan ini saya sampaikan dengan penegasan bahwa Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2020 kiranya segera dapat dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga memberi manfaat dalam pelaksanaan pembangunan di Bumi Bersujud,” tutupnya. (Wn)