Pemerintahan

Disdukcapil Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

BATULICIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) melakukan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Rabu (09/10/2019).

Sosialisasi yang dibuka Bupati Tanbu H. Sudian Noor itu diikuti 114 Desa dan 6 Kelurahan dari seluruh kecamatan. Selain juga dihadiri unsur Muspika serta tokoh-tokoh masyarakat dan pemateri dari Disdukcapil Tanbu.

Kepala Disdukcapil Tanbu, Kursani mengatakan sosialisasi kependudukan merupakan optimalisasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 menyangkut administrasi kependudukan (Adminduk).

“Langkah ini penting agar diketahui oleh masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya administrasi kependudukan bagi setiap warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.

WhatsApp Image 2019-10-09 at 12.17.54 PM(1)

Ia menegaskan, sosialisasi juga disampaikan tentang proses perekaman dan pelayanan administrasi kependudukan termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan berbagai jenis administrasi kependudukan lainnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya ada kesadaran masyarakat untuk datang ke Disdukcapil atau melalui Mobil layanan keliling Disdukcapil guna untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Menurut Kursani, dalam sosialisasi para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman tentang layanan Adminduk, khususnya kepada perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Tanbu H Sudian Noor dalam sambutanya saat membuka ‘Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil’ mengatakan para peserta dapat menyampaikan informasi hasil sosialisasi kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2019-10-09 at 12.17.54 PM

“Sehingga sewaktu-waktu mereka membutuhkan, sudah mengetahui persyaratan apa yang harus dimiliki untuk mengurus KTP atau KK dan Adminduk lainnya,” jelas Sudian Noor.

Sudian Noor menambahkan data kependudukan selain memberikan kejelasan identitas, status penduduk dan perlindungan hukum bagi pemiliknya, juga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.

“Seperti misalnya pemasangan listrik, membuka rekening di bank, mengurus paspor dan pelayanan lainnya. Oleh karena itu sosialisasi kebijakan kependudukan hari ini diharapkan akan membuka jalan menuju terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang biasa disebut Gisa (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk),” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Tanbu H Sudian Noor juga menyerahkan santunan kematian dari pemerintah daerah bagi 6 orang ahli waris. (Adi)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Terbaik ke-3 se-Kalsel Kinerja Pengelolaan DAK Fisik TA 2023

admin

Bupati Tanbu Sampaikan Usulan Pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PANRB

admin

Bupati Zairullah Dukung KEK Setangga

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link