BATULICIN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) bergerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana desa. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggandeng pihak Kepolisian dalam rangka pencegahan korupsi.
Upaya pencegahan korupsi itu juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Pada saat melantik 50 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2017, Senin (23/10/2017) di Batulicin, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu untuk membuat kerjasama antara pihak desa dengan kepolisian untuk pencegahan korupsi terkait Dana Satu Milyar Satu Desa.
Menurut Bupati, kerjasama itu bertujuan guna menghindari penyalahgunaan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai setelah ada temuan, baru diperiksa. jadi polanya kita balik, kerjasamanya adalah pencegahan kesalahan yang dilakukan kepala desa. Sehingga nanti tidak ada kepala desa yang terpenjara akibat penyalahgunaan anggaran tersebut,” Kata Mardani.
Bupati berkeinginan cara penggunaan dana desa nantinya harus di seragamkan. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati.
“Setelah di Perbupkan dan di tandatangani, disitu akan terlihat aturan penyelenggaraan penggunaan dana desa, dan masing – masing kepala desa harus mempresentasikan penggunaannya secara teransfaran,” sebutnya.(win/mc.tanbu)