Pemerintahan

Tanbu Reviu Penyerapan Dana Desa

BATULICIN – Untuk menghindari terjadinya korupsi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus melakukan pengawasan terhadap dana desa. Salah satu langkah yang dilaksanakan yaitu dengan melaksanakan Reviu Penyerapan Dana Desa.

Reviu Penyerapan Dana Desa dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah Tanah Bumbu, Senin (22/1/2018).

Selama 2 Minggu, sebanyak 144 Desa se-Tanah Bumbu melaporkan hasil penyerapan dana desa. Adapun yang mereviu adalah Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD).

“Adapun yang direviu adalah laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)” kata Inspektur Daerah Tanah Bumbu Wim Mandau melalui Irban 1 Fenty Erdiana.

Reviu Penyerapan Dana Desa yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri perihal Standart Perencanaan dan Penganggaran Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Menurut, Fenty Erdiana, Kepala Desa wajib untuk membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dengan adanya reviu penyerapan dana desa diharapkan pengelolaan dana desa dapat tertib sesuai menurut aturan perundang-undangan. (Rel/MC.Tanbu).

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link