BATULICIN – Untuk menghindari terjadinya korupsi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus melakukan pengawasan terhadap dana desa. Salah satu langkah yang dilaksanakan yaitu dengan melaksanakan Reviu Penyerapan Dana Desa.
Reviu Penyerapan Dana Desa dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah Tanah Bumbu, Senin (22/1/2018).
Selama 2 Minggu, sebanyak 144 Desa se-Tanah Bumbu melaporkan hasil penyerapan dana desa. Adapun yang mereviu adalah Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD).
“Adapun yang direviu adalah laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)” kata Inspektur Daerah Tanah Bumbu Wim Mandau melalui Irban 1 Fenty Erdiana.
Reviu Penyerapan Dana Desa yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri perihal Standart Perencanaan dan Penganggaran Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Menurut, Fenty Erdiana, Kepala Desa wajib untuk membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dengan adanya reviu penyerapan dana desa diharapkan pengelolaan dana desa dapat tertib sesuai menurut aturan perundang-undangan. (Rel/MC.Tanbu).