BATULICIN – Pemerintah Kecamatan Kuranji melalui Seksi Pemerintahan melaksanakan Sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Desa dan BPD bagi aparatur pemerintahan desa.
Sosialisasi digelar di Balai Desa Karang Intan, Kamis (27/08/2020) dibuka secara resmi oleh Camat Kuranji Samsir.
Hadir pada sosialisasi tersebut Sekretaris Camat Kuranji H. Joni dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuranji, I Putu Suara sekaligus sebagai pemberi materi dan nara sumber.
Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh perangkat desa, BPD dan Ketua serta Sekretaris RT Desa Karang Intan.
Dalam arahannya Camat Kuranji, Samsir mengatakan bahwa perlunya dilaksanakan pembekalan kepada para perangkat desa dan kelembagaan sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak berbenturan satu dengan yang lain dan mengerti dengan kedudukan serta wewenangnya masing-masing.
Sekretaris Desa Karang Intan, Mustawa, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Kuranji.
“Jajaran perangkat Desa Karang Intan saat ini diisi oleh perangkat desa baru dan rata-rata masih muda dan masih perlu banyak bimbingan,” ujarnya.
Dalam kesempatan pelaksanaan sosialisasi kali ini, Camat Kuranji dan jajarannya tidak lupa untuk memberikan sosilisasi terkait Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.
Diharapkan para perangkat Desa, Anggota BPD dan komponen kelembagaan desa, seperti RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut.
Karena posisinya sebagai ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga segala bentuk aturan dan penerapan pelaksanaannya di masyarakat dapat lebih efektif dan efisien. (Rel/Kuranji)