BATULICIN – Sejumlah barang kadaluarsa ditemukan dalam inspeksi mendadak (Sidak) Tim Pengawasan Barang Beredar Kabupaten Tanah Bumbu. Diantaranya Mini Market yang berada di wilayah Kecamatan Batulicin.
Barang kadaluarsa yang di temukan itu diantaranya sejumlah Mie Instan dan minuman botol, serta makan ringan lainnya yang memiliki tanggal dan bulan masa kadaluarsa bervariasi antara bulan Maret, April, hingga Juli 2017.
Menurut Kabag Ekonomi Setda Tanbu Didi Ali Hamidi, berdasarkan aturan BPOM terkait standar peredaran barang maksimal 3 bulan sudah harus di tarik dari peredaran.
Justru lanjutnya, dalam sidak ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi para konsumen agar terhindar dari barang yang kadaluarsa.
“Oleh karena itu, saya mengimbau, bagi pedagang maupun pembeli jika menjual atau membeli tolong diperhatikan tanggal kadaluarsanya, khususnya kepada pembeli agar lebih cerdas dan lebih cermat dalam memilih barang yang dijual di pasar, harus diperiksa kode produksinya karena konsumen punya hak untuk menolak barang-barang yang dijual oleh pedagang,” tandasnya.
Dia menambahkan, sidak pasar ini dilaksanakan selama 4 hari berturut turut. Di mulai Kecamatan Satui, Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat.
“Sidak turut melibatkan beberapa SKPD terkait termasuk Satpol PP serta dibantu oleh Polres Tanah Bumbu,”jelasnya. (Win)