Pemerintahan

Seragam dinas pns berubah lagi?

Tanah Bumbu, Media Center – Apakah anda pegawai negeri sipil (PNS)di Tanah Bumbu?. Jika iya maka siap-siaplah mengenakan jadwal terbaru untuk baju seragam dinas dimulai pada Senin 29 Februari 2016.

Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada hari ini Senin (29/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin – Selasa pakaian PDH Warna Khaki, Rabu PDH Kemeja Warna Putih, Celana/ Rok hitam atau gelap ; Kamis Batik Tenun Pagatan ; Jumat pakaian Olahraga dan Batik Khas Daerah.

Dan ketentuan lain juga diatur dalam Permendagri No 6 tahun 2016 adalah Pakian Linmas digunakan pada peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara, Pakaian Korpri digunakan pada acara peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara; PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanah Bumbu “Abdul Haris” mengatakan saat apel pagi Senin, 22 Februari 2016 , bagi para pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan dapat mematuhi aturan pemakaian seragam terbaru, yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. ” ujar dia

Reporter/ Foto/ Editor : TITIS WAHYU CIPTANINGTYAS

(mc.tanahbumbukab.go.id)

 

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Terima Penghargaan dari BKKBN

admin

Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

admin

Wabup Tanbu Muh Rusli gelar Open House, Semangat sambut tamu

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link