Pemerintahan

Satpol-PP Tanbu Kembali Bongkar Warung “Remang-Remang”

Batulicin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali membongkar tempat tinggal sekaligus warung remang-remang yang berada di Desa Karta Buana Kecamatan Sungai Loban, Rabu (18/4) siang.

Warung semi permanen dengan tiga kamar tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP setelah dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi.

Menurut Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol- PP Tanbu, M.Jaelani SH yang memimpin langsung kegiatan operasi itu mengatakan, kegiatan pembongkaran yang dilaksanakan merupakan hasil koordinasi dan kerjasama Satpol PP dengan Unsur Muspika Kecamatan Sungai Loban.

“Dalam Operasi ini kita juga berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Aparat Polsek, Koramil dan Camat Sungai Loban,” ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatan. Dikatakanya, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran dan peringatan serta himbauan kepada pemiliknya. Namun semua teguran dan peringatan tersebut tidak diindahkan dan dipatuhi.

“ Operasi yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali teguran dan himbauan, tetapi pemiliknya tidak mematuhinya,” papar M. Jaelani.

Dari pantauan, kegiatan pembongkaran warung milik Arb alias Ecn berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan maupun perlawanan dari pemilik warung. Sehingga dalam hitungan menit Aparat terkait sudah bisa membuat bangunan semi permanen tersebut rata dengan tanah (roboh-red).

Diakhir laporanya, M. Jaelani menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan operasi serupa akan terus dilakukan apabila masih terdapat tempat-tempat atau warung yang melanggar Perda.

“Kemungkinan operasi serupa akan terus dilakukan, mengingat masih adanya laporan dari masyarakat mengenai praktek-praktek yang mencurigakan disejumlah tempat di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya pada bulan Maret yang lalu Satpol-PP juga sudah melakukan pembongkaran tempat tinggal dan warung yang berada di Jalan Transmigrasi KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.

Dari operasi itu, diketahui warung tersebut telah tebukti secara jelas melakukan praktek yang melanggar Perda No 21 dengan ditemukanya sejumlah bungkus kondom dan obat kuat. (YNR/mc.tanbu)

Berita Terkait

Bupati Zairullah lepas Kafilah Tanbu ikuti MTQ Kalsel

admin

Bupati Zairullah Lantik 1.241 PPPK Tahun Formasi 2023

admin

50 petugas disiagakan jaga kebersihan kawasan Mappanre Ri Tasi’e 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link