Pemerintahan

Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Diperbolehkan, Namun Harus Ada Rekomendasi

BATULICIN – Penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilaksanakan. Namun harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakoor) Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Keagamaan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Rabu (10/06/2020).

Rapat yang dipimpin Sekda H. Rooswandi Salem tersebut menghasilkan SOP Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Saat Pandemi Covid-19.

Pada rekomendasi itu, Badan Pengelola Rumah Ibadah mengajukan permohonan rekomendasi minimal H-2 pelaksanaan ibadah dengan dilampiri surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditujukan kepada Camat melalui Lurah atau Kepada Desa.

Kemudian Tim Gugus Tugas Kecamatan bersama lurah atau Kades melakukan verifikasi dan edukasi terhadap kesiapan Badan Pengelola Mesjid untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Camat mengajukan telaahan staf ditujukan kepada Bupati Tanbu hal permohonan persetujuan penerbitan rekomendasi. Telaahan staf di sampaikan ke Dinas Kesehatan.

Dinkes memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk menyetujui penerbitan surat rekomendasi.

Selanjutnya, Camat menerbitkan surat rekomendasi dengan memuat syarat dan ketentuan protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Surat rekomendasi tersebut akan dicabut jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Tim Gugus Tugas Kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ibadah tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Bupati dan Sekda. (Rel)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link